Selasa, 11 Oktober 2011

Di Copy dari: http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Pengetahuan%20Populer/view&id=25&uniq=all
Pendahuluan
 
   
Upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan yang hampir tak terbatas, memerlukan dukungan yang besar dari daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan. Makin besar kebutuhan yang diperlukan maka makin besar pula dampak yang akan timbul.
Namun demikian perlu disadari oleh semua pihak, jika pengendalian dampak lingkungan ini tidak terkelola secara baik dan benar, maka yang menanggung akibatnya adalah manusia itu sendiri, hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam sekitarnya.

Ditemukannya bahan-bahan dan senyawa kimia pada awalnya disambut gembira, namun dengan berjalannya waktu maka ditemukan dampak negatifnya. Secara sadar maka Limbah B3 dan B 3 perlu dikelola dengan baik dan benar pada waktu masih digunkan maupun yang harus tidak digunakan lagi. Payung hukum telah dibuat baik secara internasional melalui kovensi antara lain konvensi Basel, Roterdam dan Stockholm serta secara nasional melalui Undang-undang dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekwensi logis dari masyarakat dalam ambil perannya untuk pengelolaan lingkungan hidup.

Rumah adalah merupakan tempat tinggal dan dapat pula berfungsi sebagai pembinaan dalam rumah tangga. Dengan demikian maka segala hal yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di rumah tangga dapat diharapkan dapay dikelola dengan baik. Dengan demikian maka dampak dari limbah B 3 di dalam rumah tangga dapat dikelola dengan baik, sehingga setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kiranya dapat terwujud.

Pengertian
 
   
Limbah B 3  yang berada dalam rumah tangga adalah merupakan hasil aktif kegiatan keseharian dari manusia sehingga dapat memberikan dampak negatif yang sangat berbahaya  dalam jangka pendek maupun jangka panjang untuk manusia, hewan, tanaman dan lingkungan.
 
Asal Limbah
 
   
  1. Dapur :Pembersih saluran air, soda kostik, semir, gas elpiji, minyak tanah, asam cuka, kaporit / desinfektan, spiritus / alcohol, deterjen
  2. Kamar mandi / tempat cucian : cairan setelah mencukur rambut, obat-obatan, shampoo, sabun mandi, pembersih kamar mandi / toilet, desinfektan
  3. Kamar Tidur : parfum, kosmetik, kamfer, obat-obatan, hairspray, airfreshner, pembunuh nyamuk
  4. Ruang keluarga : Korek Api, alkohol, baterai, cairan pembersih lantai
  5. Garasi / taman : pestisida dan insektisida, pupuk, cat dan solven / pengencer, perekat, minyak pelumas mesin / mobil, aki bekas.

Jenis Sampah
 
   
Apa saja Jenis sampah di dalam Rumah?
Sampah Organik, misalnya :
- Sisa-sisa makanan (nasi, sayuran, daging, kacang-kacangan, buah-buahan, dll)
- Sampah dapur (tulang, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, dll)
- Sampah kebun (rumput, daun, ranting)

- Styrofoam (pembungkus, pelapis barang elektronik, dll)- Kaca/gelas ( pecahan kaca, gelas, piring, jendela, dll)


Sampah Anorganik, misalnya :

 - Plastik (pembungkus, kantong kresek)
- Logam (besi tua, atap seng, aluminium foil, dll)
- Kayu (balok kayu, bekas bangunan)
- Kertas (kertas koran, kardus, kertas bekas, pembungkus, dll)
- Styrofoam (pembungkus, pelapis barang elektronik, dll)
- Kaca/gelas ( pecahan kaca, gelas, piring, jendela, dll)



 
Sampah berbahaya dan beracun, misalnya :
 - Bohlam, lampu TL, kaos lampu petromax
- Aki mobil/motor, oli bekas
- Wadah/botol insektisida, fungisida
- Wadah/kaleng cat, tinner
- Obat-obatan daluarso
- Asbes
- dll
Yang dapat dilakukan
 
   
 
 
Limbah B3
 
   
Apa saja benda-benda di rumah yang berbahaya dan beracun?
  • Pengharum ruangan
  • Pemutih pakaian
  • Deterjen pakaian
  • Pembersih kamar mandi
  • Pembersih kaca/ jendela
  • Pembersih lantai
  • Pengkilat kayu
  • Pembersih oven
  • Pembasmi serangga
  • Lem perekat
  • Hair spray
  • Pembersih cat kuku
  • Batu baterai
Pestisida
Mengapa digunakan?
Pestisida merupakan zat kimia untuk membasmi organisme pengganggu seperti serangga cendawan dan gulma.

Mengapa berbahaya bagi manusia?
Pestisida yang masuk ke dalam tubuh manusia dapat terakumulasi dalam jaringan lemak dan sel-sel hidup sehingga dapat mengganggu hormon alami dan membentuk hormon estrogen sintetik yang dapat menyebabkan kanker payudara.

Mengapa berbahaya bagi lingkungan?
Ada residu pestisida yang mencemari tanah bersifat persisten (tidak mudah terurai) sehingga terserap oleh tanaman buah atau sayur. Manusia yang memakannya dapat terkontaminasi oleh senyawa ini.

Chlorine
Apakah Chlorine?
Merupakan salah satu zat kimia yang jika di campur dengan karbon akan menghasilkan organochlorine yang ampuh sebagai pembersih produk rumah tangga.
Produk apa yang mengandung Chlorine?
Antara lain: Pembersih lantai, perekat, pemutih pakaian serta kemasan plastik.
Mengapa Chlorine berbahaya?
Senyawa ini bersifat persisten dan toksik terhadap lingkungan. Pencemaran Chlorine dapat menyebabkan gangguan hormon, ketidak suburan, cacat lahir, perkembangan tidak sempurna, gangguan pada sistem kekebalan tubuh dan kanker.


Untuk menghindari terjadinya kontaminasi dengan bahan berbahaya dan beracun  disekitar kita maka ikutilah beberapa TIPS PERILAKU  SEHAT :

TIPS PERILAKU SADAR LINGKUNGAN

 
Karakteristik
   
 
Bahan pencemar organik yang Persistan
 
   
 
Daftar Putaka
 
   
UU No 23 / 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP  No 18 / 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PP No 85 / 1999, tentang Perubahan atas PP No 18 / 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Keppres No. 61 / 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel
PP No. 74 / 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Konvensi Basel, 1989, tentang Pengendalian Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangnnya
Konvensi Roterdam, 1998, tentang Prosedur Persetujuan yang Diinformasikan Dini untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional.
Konvensi Stockholm, 2001, tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten
KLH, Brosur, Polusi Udara di dalam ruangan
KLH, Brosur, Produk Berbahaya dan Beracun di sekeliling kita
KLH, Brosur, Penggunaan & Pembuangan Limbah B 3 Rumah Tangga
KLH, Brosur, Penanganan Limbah B 3
 

0 comments:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!